Cegah Kenakalan Remaja, Pontianak Siapkan Aturan Jam Malam Anak di Bawah 17 Tahun

Bahas Kenakalan Remaja, Warga Pontianak Timur Dukung Pemberlakuan Jam Malam Anak. Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak tengah merumuskan Peraturan Wali Kota (Perwa) tentang pembatasan jam malam bagi anak-anak di bawah usia 17 tahun. Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya kasus kenakalan remaja, seperti tawuran hingga perang sarung, yang meresahkan masyarakat.

Ketua RW Kelurahan Parit Mayor, Fajriudin Anshary (49), mengapresiasi langkah Pemkot Pontianak dan menyatakan dukungannya dalam kegiatan Sosialisasi Informasi Pemerintah Daerah (Sipede) yang digelar Kamis 15 Mei 2025 di Aula Kantor Lurah Saigon, Kecamatan Pontianak Timur.

Bacaan Lainnya

“Kami selaku Ketua RW dan RT tentu mendukung program pemerintah, termasuk pemberlakuan jam malam. Mudah-mudahan ini bisa menekan angka kenakalan remaja,” ungkap Fajriudin.

Namun ia menekankan perlunya solusi yang terstruktur agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan. Fajriudin juga mengusulkan pengawasan penggunaan media sosial di sekolah serta peningkatan pembelajaran agama dalam kurikulum sebagai upaya pencegahan jangka panjang.

“Peran orang tua juga sangat penting. Kami harap Perwa ini segera diberlakukan dan bisa kami bantu sosialisasikan kepada warga,” tambahnya.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyampaikan bahwa Perwa tersebut akan mengatur larangan bagi anak-anak berada di luar rumah setelah pukul 23.00 WIB, kecuali didampingi oleh orang tua atau wali.

“Kita ingin anak-anak tidak bebas berkeliaran malam-malam. Ini demi keselamatan mereka dan untuk mencegah potensi tindakan anarkis yang mulai terlihat di media sosial,” ujar Edi.

Pemkot juga akan menggandeng Polresta, Dandim, dan unsur Forkopimda dalam pelaksanaan razia serta patroli malam. Wali Kota berharap aturan ini bisa mulai diberlakukan bulan ini.

“Kalau Perwa ini efektif, kita bisa teruskan. Kalau perlu, bisa ke level yang lebih tinggi regulasinya,” tegasnya.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kota Pontianak, Vivi Salmiarni, menjelaskan bahwa kegiatan Sipede 2025 dimulai dari Kelurahan Saigon dan melibatkan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) dari tiga kelurahan, yakni Saigon, Banjar Serasan, dan Parit Mayor.

“Tema yang diangkat adalah kenakalan remaja, karena memang isu ini cukup dominan belakangan ini. Sosialisasi seperti ini menjadi ruang berdialog langsung antara warga dan pemerintah,” jelas Vivi.

Program Sipede merupakan langkah cepat Pemkot untuk menyerap aspirasi dan menyampaikan informasi kebijakan yang sedang atau akan diterapkan, sehingga masyarakat dapat ikut ambil bagian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi generasi muda. (*)