HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Sebanyak 180 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak menerima pembekalan khusus sebelum mulai bertugas di lapangan.
Pembekalan ini dibuka secara resmi oleh Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, di Aula SSA Kantor Wali Kota, Rabu 14 Mei 2025. Dalam sambutannya, Edi menekankan pentingnya pembekalan ini karena para CPNS dan PPPK akan menghadapi berbagai persoalan masyarakat yang tidak jarang bersifat sensitif.
“Pembekalan ini penting agar mereka siap menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku dan mampu membantu Pemkot Pontianak dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda),” ujar Edi.
Menurutnya, peran Satpol PP dan Dishub sangat vital dalam menciptakan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan di tengah masyarakat. Karena itu, ASN yang bertugas di dua instansi ini harus memahami dengan baik dasar hukum, etika pelayanan, serta mampu merespons dinamika masyarakat dengan pendekatan yang tepat.
“Seorang ASN harus berpegang pada peraturan perundang-undangan. Perda itu dibuat untuk menjamin kepastian hukum dan rasa aman dalam kehidupan masyarakat,” tegasnya.
Dalam kegiatan pembekalan ini, peserta mendapatkan materi terkait tugas pokok dan fungsi Satpol PP serta Dishub, etika pelayanan publik, penanganan konflik, serta pemanfaatan teknologi informasi dalam menunjang kinerja di lapangan.
Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak, guna memperkuat pemahaman peserta terkait disiplin ASN, tata kelola pemerintahan, dan pengembangan karier.
Berdasarkan data terbaru, hingga awal 2025, jumlah ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak mencapai sekitar 8.900 orang, ditambah sekitar 1.250 tenaga PPPK. Pemerintah terus berupaya meningkatkan kompetensi aparatur sipil negara melalui pelatihan dan pembekalan rutin untuk mendukung visi pelayanan publik yang profesional dan berintegritas.
“CPNS dan PPPK bukan hanya penegak Perda, tapi juga figur teladan. Mereka harus menjunjung tinggi integritas, memberikan pelayanan yang humanis, dan menjadi wajah pemerintah yang hadir di tengah masyarakat,” tutup Edi. (*)