HARIAN KALBAR (JAKARTA) – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap jaringan perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya berupa sianida di dua lokasi, yakni Surabaya dan Pasuruan, Jawa Timur. Penggerebekan dilakukan pada Kamis 8 Mei 2025, dengan hasil penyitaan mencengangkan: sebanyak 9.888 drum sianida berhasil diamankan dari berbagai produsen, termasuk Hebei Chengxin (China), Taekwang (Korea), dan PT Sarinah.
Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., selaku Dirtipidter Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa tersangka utama berinisial SE, yang menjabat sebagai Direktur PT SHC, diduga mengimpor sianida secara ilegal menggunakan dokumen dari perusahaan tambang emas yang sudah tidak beroperasi.
“Dalam kurun waktu satu tahun, bisnis ini meraup omzet mencapai Rp 59 miliar. Setiap drum diperkirakan bernilai sekitar Rp 6 juta,” ujar Brigjen Nunung.
Lebih lanjut, polisi menduga puluhan pelanggan tetap dari bisnis gelap ini adalah para penambang emas ilegal di berbagai wilayah Indonesia.
Atas perbuatannya, SE dijerat dengan Pasal 24 ayat (1) Jo Pasal 106 Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta/atau Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, f Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman yang menanti maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar. (*)