HARIAN KALBAR (SINTANG) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sintang kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial R (40) berhasil ditangkap di kontrakannya yang berlokasi di Jalan YC. Oevang Oeray, Sintang, pada Senin sore 6 Mei 2025.
Kapolres Sintang melalui Kasat Narkoba AKP Dedi menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan intensif selama beberapa minggu, yang akhirnya membuahkan hasil setelah tim mendapatkan informasi akurat dari masyarakat.
“Kami langsung melakukan penggerebekan di tempat tinggal tersangka. Dari lokasi, berhasil diamankan beberapa paket kecil kristal bening yang diduga sabu, beserta alat isap, timbangan digital, dan plastik klip kosong,” ungkap AKP Dedi.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka R saat ini ditahan di Mapolres Sintang dan dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
AKP Dedi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam perang terhadap narkoba dengan memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami terus membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor. Penanganan narkoba bukan hanya tugas polisi, tapi juga tanggung jawab kita bersama untuk melindungi generasi muda dari ancaman zat berbahaya ini,” tegasnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses pengembangan. Polisi mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten Sintang. (*)