Tegakkan Disiplin, Polres Sambas Gelar Upacara PTDH Terhadap Anggota yang Langgar Kode Etik

Polres Sambas Gelar Upacara PTDH Terhadap Anggota yang Langgar Kode Etik. Foto ist.

HARIAN KALBAR (SAMBAS) – Polres Sambas menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personelnya pada Senin pagi 5 Mei 2025 di halaman apel Mapolres Sambas. Upacara dimulai pukul 07.40 WIB dan berlangsung dengan khidmat, dihadiri jajaran pejabat dan seluruh personel Polres Sambas.

Anggota yang diberhentikan adalah Aipda BR, yang sebelumnya menjabat sebagai Bintara di lingkungan Polres Sambas. Proses PTDH dilakukan berdasarkan pelanggaran Pasal 14 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Bacaan Lainnya

Upacara dilakukan secara simbolis melalui pelepasan atribut dinas kepolisian oleh Banit Provos di hadapan seluruh peserta sebagai bentuk penegasan bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi bagian dari institusi Polri.

Dalam amanatnya, Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa pelaksanaan PTDH ini merupakan langkah tegas institusi terhadap pelanggaran berat yang mencoreng kehormatan dan etika profesi kepolisian.

“Sanksi ini telah melalui proses panjang, termasuk sidang kode etik dan pertimbangan tingkat Polda. Ini menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota agar selalu menjaga integritas dan menjauhi pelanggaran,” tegasnya.

Kapolres menambahkan, tindakan ini merupakan komitmen Polri dalam menjaga marwah institusi serta membangun kepercayaan publik terhadap penegakan hukum internal yang adil dan transparan.

“Yang berprestasi akan kita berikan penghargaan, namun bagi yang melanggar aturan, harus siap menerima sanksi. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran serius,” imbuhnya.

Upacara PTDH ini berakhir pukul 08.05 WIB dan berjalan tertib. Momen tersebut menjadi refleksi penting bagi seluruh personel Polres Sambas untuk terus menjunjung tinggi nilai-nilai disiplin, loyalitas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. (*)