HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Sebuah penggerebekan yang awalnya ditujukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Pontianak, justru membuka tabir kejahatan lain yang tak kalah mencengangkan. Satuan Narkoba Polresta Pontianak, bekerja sama dengan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), berhasil mengamankan 47 batang emas ilegal dan empat orang tersangka dalam operasi yang berlangsung pada Senin, 5 Mei 2025.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Wawan Darmawan, S.I.K., menjelaskan bahwa temuan ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan kasus narkoba. Saat melakukan penggerebekan, petugas menemukan barang bukti tambahan berupa puluhan emas batangan yang tidak disertai dokumen resmi.
“Awalnya ini adalah pengembangan kasus narkotika oleh Sat Narkoba. Namun, dari hasil penyelidikan, kami mendapati keterlibatan pelaku dalam aktivitas perdagangan emas ilegal. Kami berhasil mengamankan 47 batang emas tanpa dokumen dan menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar AKP Wawan.
Para tersangka diketahui memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut. DN berperan sebagai admin, SR sebagai operator, sementara SL dan A ditugaskan untuk menjemput emas hasil kegiatan ilegal itu.
Saat ini, keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif guna membongkar jaringan kejahatan yang diduga terlibat dalam dua tindak pidana sekaligus: narkotika dan penyelundupan emas ilegal.
“Kasus ini terus kami dalami. Kami tidak hanya fokus pada jaringan narkoba, tetapi juga serius menindak segala bentuk kejahatan terorganisir, termasuk penyelundupan barang berharga yang merugikan negara,” tegas AKP Wawan.
Barang bukti berupa emas batangan kini diamankan di Mapolresta Pontianak. Para tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Pasal tersebut mengatur larangan terhadap aktivitas penampungan, pemanfaatan, pengolahan, pengangkutan, dan penjualan mineral atau batubara tanpa izin resmi dari pemerintah.
Polresta Pontianak menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk kejahatan terorganisir, baik narkotika maupun tindak pidana ekonomi, demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. (*)