HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Pemerintah Kota Pontianak menggelar kegiatan Capacity Building Penguatan Kapasitas Anggota Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) di Ruang Rapat Wali Kota, Jumat 2 Mei 2025. Kegiatan ini bertujuan memperkuat kompetensi tim dalam pengambilan data harga sembako dan komoditas pangan strategis di pasar tradisional, sekaligus dalam penyusunan analisis harga yang akurat dan terukur.
Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, menyampaikan bahwa inflasi di Kota Pontianak berhasil dikendalikan dengan baik pasca Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
“Alhamdulillah, inflasi Pontianak hanya 0,38 persen secara year-on-year pada Maret 2025. Ini menjadi capaian terendah se-Kalimantan Barat dan menempatkan kita di peringkat ke-24 kota/kabupaten terendah inflasi se-Indonesia,” ungkapnya.
Ia menilai pencapaian ini sebagai indikator positif bagi stabilitas ekonomi daerah, namun juga mengingatkan pentingnya menjaga tren tersebut agar tetap berlanjut dalam bulan-bulan mendatang, terutama dengan menjaga daya beli masyarakat.
Lebih lanjut, Amirullah merujuk pada Keputusan Wali Kota Pontianak Nomor 960/EKON-SDA/Tahun 2024 tentang Peta Jalan Pengendalian Inflasi 2025–2029. Salah satu rencana aksi utamanya mengacu pada strategi 4K: Keterjangkauan harga, Ketersediaan pasokan, Kelancaran distribusi, dan Komunikasi efektif.
“Pemantauan harga—terutama pada komponen volatile food—harus dilakukan secara konsisten untuk mengantisipasi fluktuasi baik di tingkat produsen maupun konsumen,” ujarnya.
Amirullah juga menegaskan pentingnya penggunaan metode dan standar yang seragam dalam pengumpulan, pengolahan, dan analisis data. Data harga yang akurat, konsisten, dan terpercaya, menurutnya, menjadi fondasi penting dalam pengambilan kebijakan yang tepat sasaran.
“Saya minta perangkat daerah terkait untuk menajamkan kembali kualitas data dan analisis harga. Data ini harus diperbarui secara berkala dan dipublikasikan melalui aplikasi Jendela Pontianak Integrasi (Jepin) agar bisa diakses masyarakat luas,” tegasnya.
Ia berharap tersedianya informasi harga yang valid dapat menjadi referensi penting dalam mendukung kebijakan prioritas, baik di tingkat daerah maupun nasional, guna menjaga kestabilan harga yang sejalan dengan kemampuan daya beli masyarakat. (*)