HARIAN KALBAR (BANJARMASIN) – Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas Kalimantan–Sulawesi yang dikendalikan oleh seorang operator terafiliasi dengan gembong narkoba internasional Fredy Pratama.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menangkap empat tersangka berinisial SP, HM, MF, dan MS. Dari tangan para pelaku, disita barang bukti berupa sabu seberat 8.711,83 gram, 10.049 butir ekstasi, dan 24,14 gram serbuk ekstasi.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memiskinkan para bandar narkoba. Kami juga akan menjerat pelaku menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol. Kelana Jaya, S.I.K., M.H., pada Selasa 29 April 2025.
Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp13 miliar. (*)