Dugaan Korupsi Fiber Optik Rp3,6 M: Kepala Diskominfo Kalbar dan Direktur PT BCM Ditahan

Kejari Pontianak menahan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan fiber optik untuk peningkatan jaringan internet antarinstansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar. Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Kejaksaan Negeri Pontianak menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan fiber optik untuk peningkatan jaringan internet antarinstansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). Dua tersangka tersebut adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalbar berinisial S, dan Direktur PT Borneo Cakrawala Media berinisial AL.

Penahanan dilakukan setelah Kejari Pontianak menyelesaikan proses tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum pada Selasa, 29 April 2025 sekitar pukul 12.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pontianak, Dwi Setiawan Kusumo, menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan pengadaan fiber optik pada tahun anggaran 2022 dan 2023.

“Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan subsider Pasal 3,” jelas Dwi kepada awak media.

Dari hasil penyidikan, negara dirugikan sebesar Rp3,6 miliar akibat pengadaan yang diduga tidak melalui mekanisme yang semestinya.

Kasi Pidana Khusus Kejari Pontianak, Salomo, mengungkap bahwa pengadaan fiber optik tersebut bermula pada tahun 2021, saat pandemi COVID-19. Dinas Kominfo Kalbar melakukan pengadaan jaringan internet antarinstansi melalui skema e-katalog dengan pagu anggaran sekitar Rp6 miliar.

Namun, dalam pelaksanaannya, Dinas Kominfo Kalbar menunjuk langsung PT Borneo Cakrawala Media sebagai penyedia, tanpa melalui proses lelang sebagaimana mestinya.

“Pada tahun berikutnya, yakni 2022, kembali dilakukan pengadaan dengan pagu awal sebesar Rp5,9 miliar. Meski jumlah OPD penerima layanan bertambah dari 40 menjadi 50 instansi, mekanisme penunjukan langsung tetap dilakukan,” ungkap Salomo.

Menurut Salomo, PT BCM telah ditunjuk bahkan sebelum proses formal pengadaan dilakukan, yang menunjukkan adanya indikasi pelanggaran prosedur.

“Semestinya semua pengadaan dilakukan melalui mekanisme lelang. Fakta ini akan kita buktikan di persidangan,” ujarnya.

Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari, terhitung mulai 29 April hingga 18 Mei 2025. (Sy)