HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Aksi kepercayaan berujung penipuan terjadi di Desa Pal Sembilan, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Seorang pria berinisial LY (28), warga Kecamatan Pontianak Selatan, diringkus tim Reserse Polsek Sungai Kakap setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik seorang warga, Rabu 23 April 2025 sore.
Kapolsek Sungai Kakap, Ipda Dolas Zimmi Saputra Nainggolan, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat pelaku meminjam sepeda motor korban dengan dalih hendak membeli rokok. Namun, hingga waktu yang lama, kendaraan tak kunjung dikembalikan.
“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Kakap. Petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan,” ungkap Aiptu Ade dalam keterangan tertulis, Senin 28 April 2025.
Berdasarkan hasil penelusuran, polisi menemukan sepeda motor Honda Vario hitam milik korban di kawasan Jalan Tanjung Raya I, Pontianak Timur. Penyelidikan pun berlanjut hingga akhirnya pelaku ditangkap di sebuah perumahan di Sumber Agung 1, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Kota, sekitar pukul 15.00 WIB.
“Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Sungai Kakap untuk proses hukum lebih lanjut,” lanjut Ade.
Dari tangan pelaku, polisi juga menyita satu unit handphone merek Infinix sebagai barang bukti tambahan. Korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp17 juta.
Atas perbuatannya, LY dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di wilayah hukum Polres Kubu Raya.
Sebagai bentuk pencegahan, Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga, terutama kendaraan bermotor.
“Jangan mudah percaya, terutama kepada orang yang belum dikenal baik. Lebih baik berhati-hati daripada menjadi korban,” tegas Ade. (*)