Polres Melawi Ungkap Berbagai Kasus Kriminal: Curanmor, Pencabulan Anak, hingga Ilegal Logging

Polres Melawi Ungkap Berbagai Kasus Kriminal, Curanmor, Pencabulan Anak, hingga Ilegal Logging. Foto ist.

HARIAN KALBAR (MELAWI) – Kepolisian Resor Melawi, Polda Kalimantan Barat, menggelar konferensi pers pada Senin pagi 21 April 2025 di halaman Satreskrim Polres Melawi. Dalam konferensi ini, Kapolres Melawi, AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla., memaparkan sejumlah pengungkapan kasus tindak pidana yang berhasil diungkap jajarannya.

Didampingi oleh Kasatreskrim AKP Ambril, S.A.P., M.A.P., serta jajaran pejabat utama Polres Melawi, Kapolres membeberkan rincian beberapa kasus besar, di antaranya: pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pembakaran rumah, pencabulan terhadap anak di bawah umur, dan praktik ilegal logging.

Bacaan Lainnya

Kapolres menjelaskan bahwa dalam pengungkapan kasus curanmor, pihaknya telah mengamankan tiga tersangka berinisial AJ, RP, dan OR. Bersama para tersangka, polisi turut menyita 10 unit sepeda motor sebagai barang bukti, antara lain yaitu 2 unit Honda CRF, 1 unit Kawasaki KLX, 1 unit Yamaha Mio Soul, 1 unit Yamaha Jupiter, 1 unit Yamaha Supra dan 3 unit Honda Beat.

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan 3 unit laptop hasil curian dari rumah kosong. Modus para pelaku adalah dengan merusak kunci kontak sepeda motor dan membobol rumah dalam keadaan kosong, terutama di wilayah Kecamatan Nanga Pinoh.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres juga mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelakunya adalah seorang pria berinisial MS yang tega menyetubuhi anak tirinya. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 82 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polres Melawi juga berhasil mengungkap kasus ilegal logging yang terjadi pada Jumat 19 April 2025 di Desa Kahiya, Kecamatan Ella Hilir. Dua orang tersangka berinisial HA dan AD diamankan bersama satu unit truk bermuatan 171 batang kayu olahan jenis Keladan tanpa dokumen resmi.

Keduanya mengaku memperoleh kayu dari limbah kawasan perusahaan PT KSK. Namun, karena tidak dilengkapi dokumen sah, mereka akan dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) Huruf b UU No. 18 Tahun 2013 yang telah diubah menjadi Pasal 37 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Melawi, AKP Ambril, menambahkan bahwa kegiatan konferensi pers ini digelar sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik serta awak media, terkait capaian kinerja kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Melawi. (*)