Tega! ART di Ketapang Terekam CCTV Lakukan Kekerasan terhadap Balita Majikan

Terduga pelaku kekerasan pada anak saat diamankan Polisi. Foto ist.

HARIAN KALBAR (KETAPANG) – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial I (36) diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang, Kalimantan Barat, setelah diduga melakukan tindak kekerasan terhadap anak majikannya yang masih balita. Peristiwa ini terungkap setelah ibu korban melapor ke pihak kepolisian pada Minggu, 13 April 2025.

Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi saat pelapor, D (30), warga Kecamatan Delta Pawan, sedang bekerja di luar rumah. Di rumah, korban yang berusia 1 tahun 8 bulan ditinggalkan bersama kakaknya yang berusia 4 tahun dalam pengasuhan pelaku.

Bacaan Lainnya

“Pada pukul 18.41 WIB, pelapor sempat mengecek CCTV rumahnya melalui ponsel, dan dikejutkan oleh rekaman yang memperlihatkan pelaku menjambak rambut korban dan memaksa memasukkan botol susu ke mulut balita tersebut hingga menangis keras,” jelas AKP Ryan di Ketapang, Sabtu 19 April 2025.

Mengetahui hal tersebut, D langsung melapor ke Polres Ketapang. Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Rabu, 16 April 2025. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.

“Pelaku mengaku melakukan kekerasan fisik kepada korban saat orang tua anak tidak berada di rumah,” lanjut AKP Ryan.

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV dan pakaian korban yang digunakan saat kejadian. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Ketapang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku I dapat dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Polres Ketapang akan bertindak tegas terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak. Anak-anak adalah generasi penerus yang wajib kita lindungi bersama,” tegas AKP Ryan. (*)