Bebby Tekankan Pentingnya Penerapan Perda KTR yang Tidak Hanya Sekedar di Kertas

Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Bebby Nailufa. Foto Ilham.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Bebby Nailufa, mendesak Pemerintah Kota Pontianak dan pihak terkait untuk memastikan bahwa penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tidak hanya sekedar formalitas di atas kertas. Pernyataan ini disampaikan Bebby yang berasal dari Fraksi Golkar, usai menghadiri pidato Wali Kota Pontianak terkait LKPJ TA 2024 di ruang rapat paripurna DPRD Kota Pontianak, Rabu, 26 Maret 2025.

“Perda KTR ini harus diterapkan dengan sungguh-sungguh. Kami berharap agar setiap pelaku usaha telah menyiapkan kawasan tanpa rokok di tempat usahanya. Selain itu, tempat usaha juga harus menyediakan area merokok yang terpisah bagi para perokok yang datang,” tegas Bebby.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, Bebby berharap agar implementasi Perda KTR di lapangan dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Kota Pontianak.

“Kami ingin Perda KTR ini, yang telah dibahas dengan melibatkan waktu dan biaya, tidak sia-sia. Kami berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kualitas kesehatan dan kesejahteraan warga kota,” tambahnya.

Bebby juga menekankan bahwa peraturan seperti Perda KTR tidak dibuat untuk dilanggar, melainkan untuk dihormati dan dipatuhi oleh semua pihak.

“Setiap individu berhak hidup sehat tanpa paparan rokok, dan di sisi lain, kita juga harus menghargai hak perokok untuk menikmati kebiasaan mereka di tempat yang sesuai,” tutup Bebby. (Sy)