Hendry Ch Bangun Tegaskan Sah Jadi Ketua Umum PWI, Minta Media Beritakan Secara Akurat

Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun. Foto ist.

HARIAN KALBAR (JAKARTA) – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, menegaskan bahwa dirinya masih sah menjabat sebagai Ketua Umum PWI hasil Kongres XXV tahun 2023, sesuai dengan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (SK Kemenkumham) AHU-0000946.01.08-AH Tahun 2024. Pernyataan ini disampaikan Hendry menyusul sejumlah pemberitaan yang dianggap menyesatkan terkait proses sidang gugatan perdata yang diajukan PWI terhadap Dewan Pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Hendaknya pemberitaan terkait sidang ini disampaikan secara akurat, berimbang, dan proporsional. Jangan sampai ada kesimpulan yang keliru,” tegas Hendry di Jakarta, Senin 24 Maret 2025.

Bacaan Lainnya

Gugatan perdata dengan Nomor 711/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst yang dilayangkan PWI Pusat pada November 2024 lalu itu, menyebut bahwa Dewan Pers memberikan argumentasi yang salah. Kuasa hukum Dewan Pers dalam jawabannya menyatakan bahwa Hendry Ch Bangun bukanlah Ketua Umum PWI yang sah. Hendry menilai hal tersebut sebagai kesalahan yang besar dan menunjukkan ketidaktahuan terhadap Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga (PD-PRT) PWI, serta fungsi Surat Keputusan (SK) Kemenkumham dalam pengesahan kepengurusan organisasi.

“Itu adalah pernyataan yang keliru dan tidak berdasar. Status saya sebagai Ketua Umum PWI sudah jelas tercantum dalam materi gugatan yang sedang diproses, dan hingga kini belum ada putusan hukum yang tetap dari pengadilan,” ujar Hendry.

Hendry juga mengingatkan bahwa dalam proses perdata, setiap pihak berhak untuk menyampaikan argumen dan bukti yang dimiliki. Namun, ia menegaskan pentingnya media massa untuk bersikap profesional dalam memberitakan jalannya persidangan.

“Media harus mematuhi Kode Etik Jurnalistik. Jangan menulis berita atau membuat opini yang berpotensi menimbulkan masalah hukum baru,” tambahnya.

Hendry juga mengingatkan agar peliputan kasus hukum dilakukan oleh wartawan yang memiliki kompetensi sesuai dengan tingkatannya, baik muda, madya, atau utama. Ia menyarankan agar media dan wartawan yang belum memahami teknis peliputan sidang perdata untuk kembali mempelajari Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“PWI Pusat tidak akan segan-segan melaporkan media yang menyebarkan informasi yang tidak benar terkait proses persidangan ini,” tegas Hendry.

Gugatan yang diajukan oleh Hendry Ch Bangun dan Sekretaris Jenderal M. Iqbal Irsyad itu meminta majelis hakim agar Dewan Pers membatalkan keputusan rapat pleno yang sebelumnya melarang PWI Pusat untuk menempati kantor di Gedung Dewan Pers lantai 4, menyelenggarakan uji kompetensi wartawan, serta hanya mengakui pengurus PWI hasil Kongres Bandung 2023.

“Tim hukum PWI akan terus mengawal proses hukum ini hingga majelis hakim mengeluarkan putusan,” tutup Hendry. (*)