Wakil Wali Kota Pontianak Imbau Warga Cegah Bahaya Adu Layangan dan Taat PBB

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyampaikan arahan terkait bahaya bermain layangan. Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, mengimbau masyarakat Kecamatan Pontianak Timur untuk saling mengingatkan agar tidak bermain adu layangan, baik dengan benang gelasan maupun benang lainnya. Bahasan menekankan bahwa permainan ini berbahaya dan dapat menimbulkan korban.

“Beberapa hari lalu, ada seorang anak usia tiga tahun yang harus menjalani operasi senilai Rp16 juta akibat terkena benang gelasan. Meskipun hobi bermain layangan dengan benang bukan gelasan bisa diterima, adu layangan yang mengandung unsur judi dan berisiko membahayakan, harus dihindari,” ujar Bahasan, setelah menyerahkan bantuan operasional untuk RT, RW, dan kader Posyandu se-Kecamatan Pontianak Timur di Aula Camat Pontianak Timur, Senin 24 Maret 2025.

Bacaan Lainnya

Bahasan menjelaskan bahwa larangan terhadap permainan layangan ini telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Ia juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Pontianak bersama kepolisian dan TNI secara rutin menggelar razia untuk memastikan warga tetap terjaga keselamatannya.

“Ini adalah komitmen kami bersama Pak Wali, kami ingin warga Pontianak tertib dan aman. Jika ada kegiatan berisiko berbahaya, seperti bermain layang-layang, kami akan bertindak,” tegas Bahasan.

Dalam kesempatan tersebut, Bahasan juga menyampaikan pesan penting mengenai kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ia mengingatkan bahwa cakupan pembayaran PBB di Kota Pontianak masih rendah, dan masyarakat diharapkan untuk lebih disiplin dalam membayar pajak.

“Sejak awal 2025, pertumbuhan ekonomi Kota Pontianak tercatat 5,14 persen. Ini menjadi modal positif untuk pembangunan, apalagi dengan dukungan masyarakat lewat PBB. Jangan menunda-nunda pembayaran, karena pajak yang Anda bayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan kota,” jelas Bahasan.

Bahasan juga mengajak masyarakat untuk mendukung program prioritas 100 hari kerja yang dijalankan bersama Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono. Ia menekankan bahwa pembangunan kota tidak bisa dilakukan oleh pemerintah saja, tetapi memerlukan peran serta seluruh lapisan masyarakat, termasuk pemerintah daerah, vertikal, anggota dewan, serta lembaga swadaya masyarakat.

“Peran masyarakat dalam pembangunan sangat penting. Kami membutuhkan dukungan dari semua pihak untuk membangun Kota Pontianak,” ujarnya.

Wakil Wali Kota Bahasan juga berharap agar pengurus RT dan RW terus proaktif sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah. Sinergi ini diharapkan dapat memberi dampak positif bagi warga dalam mengatasi berbagai persoalan, baik terkait infrastruktur, sosial budaya, kesehatan, maupun lainnya.

“Peran RT dan RW sebagai penghubung masyarakat terhadap pemerintah harus terus aktif. Jika ada keluhan atau masalah, kami siap untuk mendiskusikan solusinya,” tambah Bahasan.

Selain itu, Bahasan juga mengungkapkan rencana kenaikan insentif untuk RT/RW, yang saat ini sebesar Rp1,5 juta per tahun, akan dinaikkan menjadi Rp6 juta per tahun. Rencana kenaikan ini akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwa).

“Insya Allah, di 100 hari kerja kami, kami akan mengeluarkan Perwa mengenai kenaikan insentif RT/RW menjadi Rp6 juta per tahun,” ujarnya.

Kenaikan insentif ini, menurut Bahasan, sebagai bentuk penghargaan kepada para pengurus RT/RW yang berperan penting dalam membantu pemerintah di tingkat paling bawah.

“Kenaikan ini diharapkan dapat memberikan motivasi kepada para pengurus RT/RW agar lebih semangat dalam melayani masyarakat, mengurus persoalan di lingkungan mereka, baik dalam hal infrastruktur, sosial budaya, keagamaan, kesehatan, dan lainnya,” pungkas Bahasan. (*)