HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Dalam upaya mengatasi kejahatan yang meresahkan masyarakat, Polres Kubu Raya melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) selama 14 hari. Hasilnya, pihak kepolisian berhasil menangkap sebanyak 11 tersangka dari berbagai macam kasus, di antaranya narkoba, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta perjudian.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, dalam sambutannya menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan mengatasi berbagai kejahatan yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat, terutama selama bulan Ramadan dan menjelang Lebaran. “Operasi Pekat ini bertujuan untuk menangani permasalahan penyakit masyarakat yang meresahkan, seperti perjudian, miras, aksi premanisme, dan lain sebagainya,” ungkap Kapolres, Jumat 21 Maret 2025.
Selama 14 hari pelaksanaan, operasi ini berhasil mencatatkan total 19 kasus, dengan rincian dua kasus perjudian, dua kasus narkoba, enam kasus minuman keras (miras), tiga kasus prostitusi, serta enam kasus premanisme. “Secara umum, selama operasi Pekat ini, kami berhasil mengamankan 20 kasus dengan berbagai jenis pelanggaran,” tambahnya.
Selain itu, Kapolres Wahyu juga mengungkapkan bahwa sebelum pelaksanaan operasi Pekat, pihaknya sudah berhasil mengungkap satu kasus peredaran narkoba dengan barang bukti hampir 1 kilogram dan dua tersangka. “Dua hari sebelum operasi Pekat, anggota Satres Narkoba kami berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan barang bukti seberat 997 gram dan dua tersangka,” ujarnya.
AKBP Wahyu menghimbau kepada masyarakat untuk lebih peduli terhadap bahaya narkoba, yang dinilai sangat merusak. Ia mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati dan menjaga keluarga agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. “Kami meminta masyarakat untuk lebih menjaga lingkungan keluarga dari hal-hal negatif. Jika menemukan sesuatu yang mencurigakan, segera laporkan ke hotline 110 agar bisa segera ditindaklanjuti,” tutup Kapolres Wahyu. (*)