HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah di tahun 2025 ini. Salah satu fokus utamanya adalah memperbaiki realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang pada tahun lalu hanya mencapai 36 persen dari target yang ditetapkan.
Terkait hal ini, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, berencana melibatkan berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi, untuk mengevaluasi kendala-kendala yang menyebabkan rendahnya capaian penerimaan PBB.
“Kami akan melibatkan akademisi untuk bersama-sama mencari solusi dan mengidentifikasi masalahnya. Beberapa OPD terkait, seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas Pekerjaan Umum, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga akan dilibatkan,” ujar Edi, Jumat 7 Maret 2025.
Edi menyatakan bahwa PBB merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masyarakat, namun pemerintah akan mempertimbangkan pemberian insentif bagi warga tertentu yang layak, seperti veteran atau mereka yang telah berjasa untuk daerah.
“Kami akan melihat kondisi lapangan. Misalnya, ada warga yang layak mendapatkan diskon karena kontribusinya kepada masyarakat,” tambahnya.
Selain PBB, Edi juga menyoroti potensi peningkatan pendapatan dari sektor pajak restoran dan pajak parkir. Ia mengungkapkan rencana untuk menata ulang sistem pengelolaan pajak parkir agar tidak ada kebocoran pendapatan dan memastikan keadilan bagi semua pihak.
“Ada tempat usaha yang tidak menyediakan lahan parkir, tetapi ingin pengunjungnya ramai. Mereka tidak mau membayar pajak restoran, sementara pengunjung parkir di badan jalan. Ini jelas tidak adil bagi pelaku usaha yang sudah taat aturan,” tegasnya.
Edi menekankan pentingnya kebijakan yang adil dan transparan dalam pengelolaan pajak. Ia berharap dengan langkah-langkah ini, kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk membayar pajak sesuai ketentuan akan semakin meningkat. (*)