Polsek Teluk Pakedai Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit, Pelaku Ditangkap di Lokasi Kejadian

Tersangka kasus pencurian buah kelapa sawit di lahan PT. Rezeki Kencana. Foto ist.

HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Unit Reserse Polsek Teluk Pakedai berhasil mengungkap kasus pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di lahan PT. Rezeki Kencana, Dusun Mekar Indah, Desa Sungai Deras, Kecamatan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya, pada Sabtu 22 Februari 2025. Seorang pria berinisial SUR (29) warga Kecamatan Sungai Kakap, berhasil diamankan atas dugaan keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut.

Kapolsek Teluk Pakedai, AKP Sumarno, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap setelah sebelumnya diamankan oleh pihak perusahaan. “SUR diamankan oleh pihak PT. Rezeki Kencana setelah kepergok mencuri buah sawit pada Sabtu pagi sekitar pukul 03.00 WIB. Pihak perusahaan kemudian menyerahkan pelaku kepada kepolisian untuk diproses lebih lanjut,” ujar Ade, Senin 24 Februari 2025.

Bacaan Lainnya

Kasus ini terungkap berkat ketelitian seorang karyawan pemanen PT. Rezeki Kencana yang sedang memeriksa area perkebunan. Karyawan tersebut mendapati pelaku sedang memanen buah sawit tanpa izin. Segera setelah itu, laporan diteruskan ke manajemen perusahaan dan diteruskan ke pihak kepolisian.

“Begitu mendapat laporan, petugas Unit Reserse Polsek Teluk Pakedai langsung menuju TKP. Pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi, dan petugas segera mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Polsek Teluk Pakedai,” tambah Ade.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 890 kilogram buah sawit hasil curian yang menyebabkan kerugian sekitar Rp2.848.000 untuk PT. Rezeki Kencana.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Proses hukum terhadap tersangka masih berlanjut, dan kami mengimbau masyarakat agar melaporkan segala aktivitas mencurigakan atau tindak kejahatan ke pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” pesan Aiptu Ade. (*)