Polres Sekadau Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Dua Pria Diamankan

Sat Resnarkoba Polres Sekadau amankan barang bukti narkoba berupa sabu di Belitang. Foto ist.

HARIAN KALBAR (SEKADAU) – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sekadau kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika. Dua pria berinisial AS (35) dan NA (24), warga Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau, diamankan petugas atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.

Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi, membenarkan penangkapan kedua tersangka yang dilakukan pada Senin, 17 Februari 2025. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Bacaan Lainnya

“NA diamankan pada pukul 00.30 WIB di pinggir jalan simpang Desa Padak. Sementara AS ditangkap di rumah ibunya di Desa Menua Prama pada pukul 01.00 WIB. Keduanya merupakan target operasi Sat Resnarkoba Polres Sekadau,” ujar AKP Agus, Rabu 19 Februari 2025.

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh saksi, petugas menemukan satu plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,20 gram dari NA. Berdasarkan pengakuannya, barang haram tersebut diperoleh dari Sintang dan rencananya akan diedarkan di wilayah Belitang.

Sementara itu, AS kedapatan memiliki sabu seberat 0,70 gram yang disimpan dalam satu plastik klip besar dan empat plastik klip kecil. Barang bukti tersebut diduga berasal dari Pontianak.

AKP Agus menjelaskan bahwa AS merupakan residivis dalam kasus serupa. Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti potongan pipet, bungkus rokok, kotak korek kayu, dan handphone.

“Saat ini, NA dan AS beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sekadau untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

AKP Agus juga mengimbau masyarakat Sekadau untuk lebih waspada terhadap peredaran narkotika dan berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna memberantas serta memutuskan jaringan narkoba di wilayah tersebut. (*)