Polres Kubu Raya Gagalkan Peredaran Narkoba, Dua Remaja Ditangkap di Komplek Amesta Raya

Tim Labubu Ringkus Dua Remaja Pengedar Sabu di Kecamatan Kakap. Foto ist.

HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Polres Kubu Raya semakin menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman barang haram. Melalui Satuan Reserse Narkoba, berbagai langkah dilakukan, mulai dari sosialisasi hingga tindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika.

Terbaru, Tim Labubu Satres Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba dengan menangkap dua remaja yang diduga sebagai pengedar sabu. Kedua pelaku, yang berinisial ALL (22) dan RAMA (21), ditangkap di Komplek Amesta Raya Residence, Desa Pal Sembilan, Kecamatan Sungai Kakap, pada Minggu 16 Februari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya peredaran narkoba di lingkungan mereka.

“Pengungkapan kasus ini berkat informasi dari masyarakat yang menginformasikan keberadaan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Tim Labubu Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan yang akhirnya membuahkan hasil,” ujar Aiptu Ade, Senin 17 Februari 2025.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,5 gram, serta satu unit ponsel iPhone X warna putih yang digunakan pelaku untuk transaksi narkoba.

Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Kubu Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang cukup berat.

Polres Kubu Raya menegaskan bahwa mereka akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba melalui berbagai langkah, baik secara preventif maupun represif. Sosialisasi kepada masyarakat juga terus digencarkan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya narkoba.

“Kami tidak akan tinggal diam. Upaya pemberantasan narkoba terus kami lakukan demi menyelamatkan generasi muda dan menjaga ketertiban di wilayah hukum Polres Kubu Raya,” tegas Aiptu Ade.

Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dalam melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan mereka. Setiap informasi yang diberikan akan segera ditindaklanjuti demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. (*)