HARIAN KALBAR (SEKADAU) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sekadau mencatat sebanyak 25 pelanggaran lalu lintas pada hari pertama pelaksanaan Operasi Keselamatan Kapuas Tahun 2025 di wilayah Kabupaten Sekadau, Senin 17 Februari 2025.
Operasi ini dilaksanakan dengan tujuan utama untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas guna mengurangi angka kecelakaan di jalan raya. Dari total pelanggaran yang teridentifikasi, sebanyak 20 pengendara diberikan teguran, sementara 5 lainnya dikenakan sanksi tilang karena melakukan pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan.
Kasat Lantas Polres Sekadau, Iptu Sudarsono, menjelaskan bahwa sebagian besar pelanggaran dilakukan oleh pengendara sepeda motor. Ia mengimbau kepada para pengendara untuk memastikan kelengkapan kendaraan serta membawa surat-surat berkendara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Teguran dan tilang diberikan kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas sesuai ketentuan yang ada. Kami tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam pelaksanaan operasi ini,” ujar Iptu Sudarsono.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Operasi Keselamatan Kapuas 2025 memfokuskan pada delapan jenis pelanggaran prioritas, yaitu:
1. Menggunakan handphone saat berkendara.
2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur.
3. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
4. Berkendara dalam pengaruh alkohol.
5. Tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
6. Kendaraan menggunakan knalpot brong.
7. Tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt).
8. Berkendara melawan arus.
Menurut Iptu Sudarsono, operasi yang berlangsung selama 14 hari, mulai 17 Februari hingga 2 Maret 2025, ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya keselamatan berkendara.
“Kami juga melakukan sosialisasi dengan menggunakan papan imbauan dan pengeras suara, agar masyarakat lebih memahami pentingnya tertib berlalu lintas,” jelasnya.
Ia berharap melalui operasi ini, kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat, sehingga dapat mengurangi pelanggaran dan kecelakaan serta mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas) di wilayah Kabupaten Sekadau. (*)