Pj Wali Kota Pontianak Tekankan Pentingnya Perda untuk Cegah Penyebaran TBC

Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto, menegaskan urgensi penanganan tuberkulosis (TBC) di kota ini melalui penerbitan Peraturan Daerah (Perda). Langkah ini diambil untuk mencegah peningkatan kasus TBC yang semakin meresahkan.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto, menegaskan urgensi penanganan tuberkulosis (TBC) di kota ini melalui penerbitan Peraturan Daerah (Perda). Langkah ini diambil untuk mencegah peningkatan kasus TBC yang semakin meresahkan.

“Kesehatan adalah salah satu masalah utama yang harus menjadi perhatian, selain pendidikan. Perda ini akan menjadi landasan yang mengikat dan memberikan arahan bagi pemerintahan, baik eksekutif maupun legislatif, dalam menangani TBC,” ujarnya usai mengikuti pidato Ketua DPRD Kota Pontianak mengenai Raperda Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin 17 Februari 2025.

Bacaan Lainnya

Edi menyebutkan adanya peningkatan jumlah penderita TBC di Pontianak, sehingga penanganan yang cepat dan tepat sangat diperlukan. Ia menegaskan, tindakan preventif penting untuk menghindari penyebaran lebih lanjut yang akan berdampak pada meningkatnya biaya penanganan.

“Kita harus segera mengesahkan dan melaksanakan Perda ini. Jangan sampai TBC berkembang menjadi wabah, karena biaya penanganannya akan semakin mahal,” jelasnya.

Selain itu, Edi juga menyoroti pentingnya penegakan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), mengingat rokok dapat memicu penyebaran TBC. Meskipun belum ada larangan total terhadap rokok dari pemerintah pusat, ia menegaskan bahwa peraturan yang ada harus dipatuhi, terutama di area yang sudah diatur dalam KTR.

“Jika masyarakat bisa mematuhi aturan yang sudah ada, itu akan menjadi pencapaian luar biasa dalam mengurangi risiko TBC,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin, menekankan bahwa Perda ini bertujuan untuk melindungi penderita TBC di kota ini. Dengan adanya regulasi ini, pemerintah daerah diharapkan dapat menyediakan bantuan pengobatan yang bersumber dari APBD untuk meringankan beban penderita.

“Kami akan memastikan Perda ini benar-benar memberikan perlindungan kepada masyarakat yang terkena TBC. Bantuan dari APBD diharapkan bisa mengurangi beban pengobatan bagi penderita,” ujarnya.

Satarudin menjelaskan bahwa proses pembahasan Raperda ini masih panjang. Setelah pidato Wali Kota, masih ada sesi pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dan pembahasan lebih lanjut di tingkat Panitia Khusus Pembahasan Peraturan Daerah.

“Semoga dengan langkah-langkah ini, penanggulangan TBC di Pontianak bisa lebih efektif,” tutupnya. (*)