HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk sementara waktu belum akan menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Pontianak. Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto, mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan kajian terkait kemungkinan penerapan WFA dengan mempertimbangkan berbagai aspek, terutama kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.
“Kami masih mengkaji kemungkinan penerapan WFA. Mengingat banyaknya layanan publik yang harus diberikan, saya khawatir pelayanan akan terganggu jika kebijakan ini diterapkan,” ujar Edi, Sabtu 15 Februari 2025.
Meskipun demikian, Edi menyatakan bahwa Pemkot Pontianak akan mengikuti kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat terkait WFA. Namun, penerapannya akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah dan tidak sepenuhnya mengikuti model WFA yang mengharuskan ASN bekerja dari luar kantor selama beberapa hari.
“Kalau itu menjadi kebijakan pusat, kita akan ikut. Tapi penerapannya nanti lebih ke penyesuaian jam kerja, bukan dengan meliburkan dua hari,” jelasnya.
Edi juga menekankan bahwa penyesuaian yang dimaksud lebih kepada waktu kerja di kantor dan bukan pengurangan jam kerja ASN. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan efisiensi waktu kerja tanpa mengurangi total jam kerja yang telah ditetapkan.
“Yang akan disesuaikan adalah waktu di kantor, bukan pengurangan jam kerja,” tegas Edi. (*)