HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Aksi nekat dua pencuri kabel gardu listrik di Perumahan Pesona Mekar Baru, Desa Mekar Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, berakhir tragis pada Senin 27 Januari 2025. Kedua pelaku yang mencoba mencuri kabel tersebut kepergok oleh warga setempat dan menjadi bulan-bulanan massa sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Hafiz Febrandani, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, membenarkan penangkapan dua tersangka dalam kasus ini.
“Benar, dua pelaku percobaan pencurian kabel, yakni BY alias BOB (30) dan AA (22), telah diamankan. Mereka sempat menjadi bulan-bulanan warga setelah berusaha melawan dan melarikan diri sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian,” kata Ade saat dikonfirmasi, Kamis 30 Januari 2025.
Ade menjelaskan, salah satu tersangka, BOB, yang dikenal dengan sebutan Bob Als Si Kembar, merupakan residivis yang sudah berulang kali keluar masuk penjara akibat kasus serupa. Namun, kebiasaannya tak kunjung berubah. Kali ini, ia kembali beraksi bersama AA untuk mencuri kabel di gardu listrik perumahan tersebut.
Namun, aksi mereka kepergok warga setempat yang langsung geram dan menghubungi pihak PLN. Warga pun menyerahkan kedua pelaku ke Polres Kubu Raya setelah berhasil menahan mereka.
“Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Polisi juga telah menyita barang bukti berupa gunting besar yang digunakan untuk memotong kabel gardu,” ujar Ade.
Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan mereka dalam aksi kejahatan lainnya.
“Penyelidikan masih terus dilakukan. Tidak menutup kemungkinan kedua pelaku terlibat dalam tindak kejahatan lain, baik di wilayah hukum Polres Kubu Raya maupun di daerah lain di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat,” tegas Ade. (*)