Kantor Agraria Sekadau Raih Penghargaan Pengelola DIPA Terbaik se-Kalimantan Barat

Penyerahan Penghargaan Penglolaan DIPA terbaik se Kantah Kalbar oleh Mujahidin Maruf ST.MH, Kakanwil BPN Kalbar kepada Kainda ST.Eng. Foto ist.

HARIAN KALBAR (SEKADAU) – Kepala Kantor Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sekadau, Kainda ST.Meng, menerima penghargaan sebagai Kantah Pengelola Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) terbaik se-Kalimantan Barat pada Rabu, 22 Januari 2025. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) ATR/BPN Kalimantan Barat di Pontianak.

“Alhamdulillah, kami di Kantah Sekadau mendapat penghargaan sebagai pengelola DIPA terbaik di antara seluruh Kantah Kabupaten dan Kota di wilayah Kanwil ATR/BPN Kalbar,” ujar Kainda dengan penuh syukur.

Bacaan Lainnya

Penghargaan ini diberikan dalam rangka Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) Tahun 2025 yang diselenggarakan pada hari yang sama. Selain Kantah Sekadau, penghargaan serupa juga diberikan kepada kantor-kantor tanah di seluruh Kabupaten dan Kota di Kalimantan Barat, sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja mereka dalam pengelolaan anggaran.

“Penghargaan yang kami terima ini menjadi motivasi besar untuk terus meningkatkan pengelolaan anggaran dan pelayanan kepada masyarakat. Kami akan terus berupaya agar pengelolaan DIPA yang kami lakukan lebih baik lagi,” kata Kainda.

Lebih lanjut, Kainda menyatakan bahwa penghargaan ini mendorong pihaknya untuk terus berinovasi dan menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak terkait demi mewujudkan visi ATR/BPN Kalimantan Barat yang Hebat Berprestasi.

DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) sendiri merupakan dokumen penting yang berisi alokasi anggaran untuk pelaksanaan kegiatan pemerintahan. DIPA disusun oleh Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran, dan disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. DIPA memiliki banyak fungsi, antara lain sebagai alat pengendali, pelaksanaan, pelaporan, pengawasan, dan akuntansi anggaran pemerintah. DIPA berlaku untuk satu tahun anggaran dan mencakup alokasi anggaran untuk berbagai belanja, seperti belanja pegawai, barang, modal, dan belanja tidak terduga.

Dengan penghargaan ini, Kantor ATR/BPN Sekadau semakin termotivasi untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat, serta menjalankan tugas dan fungsi mereka dengan lebih efektif dan efisien. (A.Lintang)