Pemkot Pontianak Siapkan Dukungan untuk Program Penghapusan Utang UMKM, Persiapkan Pendataan dan Infrastruktur

Para pengrajin UMKM tengah membuat miniatur Tugu Khatulistiwa. Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak siap mendukung pelaksanaan program penghapusan utang bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang dicanangkan oleh pemerintah pusat. Program ini merupakan bagian dari kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM, yang bertujuan untuk meringankan beban utang bagi UMKM yang kesulitan dalam pembayaran kredit perbankan.

Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto, menyatakan bahwa meskipun petunjuk teknis dari pemerintah pusat belum diterima, Pemkot Pontianak telah melakukan berbagai persiapan untuk mendukung program ini, salah satunya dengan melakukan pendataan terhadap UMKM yang ada di kota ini. “Kami sangat mendukung kebijakan ini karena dapat membantu UMKM di Pontianak berkembang lebih leluasa tanpa beban utang,” ujarnya usai memimpin rapat persiapan program tersebut pada Selasa 21 Januari 2025.

Bacaan Lainnya

Edi menambahkan bahwa Pemkot Pontianak melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak telah mulai mendata UMKM beserta pinjamannya. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa begitu petunjuk teknis dari pemerintah pusat diterima, pelaksanaan program dapat segera dilaksanakan. “Dengan pendataan ini, ketika petunjuk teknis diterima, kita sudah siap, baik dari sisi data maupun pelaksanaannya,” jelasnya.

Selain itu, Edi juga menyoroti pentingnya peran UMKM dalam perekonomian Kota Pontianak, terutama dalam pengendalian inflasi dan pengurangan angka kemiskinan serta pengangguran. “UMKM berkontribusi besar dalam mengendalikan inflasi, menurunkan tingkat kemiskinan, dan membuka lapangan pekerjaan di Pontianak,” ujar Edi.

Untuk lebih mendukung UMKM, Pemkot Pontianak berencana memperbanyak pusat-pusat UMKM di seluruh wilayah kota. Rencana tersebut akan segera dibahas dalam rapat yang akan digelar dalam waktu dekat untuk menentukan lokasi sentra UMKM di Pontianak. “Dengan lebih banyak pusat UMKM, kami berharap kontribusi UMKM terhadap perekonomian kota semakin meningkat, serta dapat lebih efektif dalam mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan ekstrem di Pontianak,” harap Edi.

Sebagai informasi, Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah pusat berencana menghapus tagihan utang dari sekitar 67 ribu nasabah UMKM di seluruh Indonesia, dengan nilai total mencapai Rp2,5 triliun. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dorongan bagi UMKM untuk berkembang lebih pesat dan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian nasional. (*)