HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching pada Selasa 21 Januari 2025 melaksanakan pendampingan terhadap deportasi 222 Warga Negara Indonesia (WNI) yang bermasalah. Mereka dipulangkan melalui Pos Pemeriksaan Imigrasi Antar Negara (ICQS) Tebedu, Sarawak, menuju Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Indonesia.
Dari total 222 orang yang dideportasi, 175 di antaranya adalah laki-laki dewasa, 44 perempuan dewasa, serta 2 anak laki-laki dan 1 anak perempuan. Para WNI ini sebelumnya ditahan di Depot Tahanan Imigresen (DTI) Bekenu, Miri, Sarawak, setelah terlibat pelanggaran keimigrasian Malaysia seperti melebihi masa izin tinggal dan bekerja tanpa visa kerja resmi.
Selain pelanggaran imigrasi, sejumlah WNI lainnya terlibat dalam kasus narkoba 20 orang, kriminalitas 6 orang, terlibat judi online 4 orang, dan pelanggaran wilayah perairan Malaysia 8 orang. Setelah menjalani masa hukuman di Penjara Miri, mereka akhirnya dipulangkan ke tanah air.
Menurut keterangan Konjen RI Kuching, Raden Sigit Witjaksono, hingga minggu ketiga Januari 2025, pihak Imigresen Malaysia telah memulangkan total 462 WNI bermasalah. Selain itu, 12 WNI lainnya dipulangkan melalui program repatriasi yang dilaksanakan KJRI Kuching.
Dengan adanya pendampingan ini, KJRI Kuching terus berkomitmen untuk memastikan hak-hak WNI yang bermasalah di luar negeri dapat terjamin dengan baik. (*)