HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Tim Labubu Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menangkap seorang pria pengguna sabu, SH (25), warga Pontianak, di Jalan Pal Sembilan, Kecamatan Sungai Kakap, Kubu Raya, pada Kamis, 16 Januari 2025, sekitar pukul 18.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa petugas berhasil menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,69 gram yang disembunyikan di saku celana pelaku.
“Tersangka SH mengaku membeli sabu tersebut dari seorang pria berinisial OJ di daerah Pontianak Timur. Rencananya, barang haram ini akan digunakan bersama teman-temannya di sebuah komplek di Kecamatan Sungai Kakap,” kata Ade saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin, 20 Januari 2025.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan pelaku di sebuah komplek di Kecamatan Sungai Kakap. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, Tim Labubu Polres Kubu Raya berhasil menangkap SH. Dalam pemeriksaan, SH mengaku telah menggunakan sabu selama sebulan terakhir.
“Tim kami masih terus bekerja untuk menangkap pemilik sabu tersebut,” jelas Ade.
Saat ini, SH mendekam di Rutan Polres Kubu Raya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Aiptu Ade juga menghimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkoba. “Narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga menghancurkan masa depan generasi penerus bangsa, keluarga, serta lingkungan sosial,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk melapor jika mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar, dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor. “Mari kita ciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari narkoba,” tambah Ade.
Polres Kubu Raya mengajak semua pihak untuk berperan aktif melindungi generasi muda dari ancaman narkoba demi masa depan yang lebih baik. (*)