HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching bantu repatriasi (pulangkan) seorang Warga Negara Indonesia (WNI), NM (46), asal Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penganiayaan di Sarawak, Malaysia.
Proses repatriasi tersebut dilakukan pada Kamis, 16 Januari 2025, setelah NM yang telah bekerja sebagai pembantu rumah tangga selama tujuh tahun di Sibu, Malaysia, diselamatkan oleh kepolisian setempat, tepatnya oleh Ibu Pejabat Polis Daerah (IPD) Sibu pada pertengahan tahun 2023.
Konjen RI Kuching, Raden Sigit Witjaksono, melalui keterangan tertulisnya pada Sabtu, 18 Januari 2025, menjelaskan bahwa NM menjadi korban perdagangan orang dan penganiayaan oleh majikannya. Selama proses penyelidikan berlangsung, NM ditempatkan di Rumah Perlindungan Wanita Kota Kinabalu (RPWKK) Sabah.
“Kasus ini diproses secara hukum berdasarkan Undang-undang Pencegahan Perdagangan Orang dan Penyelundupan Migran 2007 (ATIPSOM 2007) serta hukum pidana penganiayaan,” ungkap Sigit.
Pada November 2024, NM telah selesai memberikan keterangan di Mahkamah Majistret Sibu, Sarawak. Pada Desember 2024, perintah perlindungan yang semula diberikan kepada NM dibatalkan, sehingga mempermudah pemulangan NM ke Indonesia.
Proses pemulangan dilakukan melalui perbatasan ICQS Tebedu, Serian, dan PLBN Entikong, Sanggau. Pemulangan tersebut terlaksana berkat kerjasama KJRI Kuching dengan pihak Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Sabah & Sarawak.
Meskipun NM telah dipulangkan ke tanah air, Sigit menegaskan bahwa kasus hukum yang melibatkan NM masih berlangsung di Mahkamah Majistret Sibu, Sarawak, dengan jaksa penuntut umum Malaysia yang akan mewakili korban. KJRI Kuching juga akan terus memantau jalannya persidangan hingga selesai dan memastikan bahwa NM mendapatkan keadilan serta hak-haknya, termasuk kompensasi atas masa kerjanya selama tujuh tahun.
Kasus kekerasan yang dialami NM terungkap pada 19 Juni 2023, setelah kepolisian Sibu menerima laporan dari tetangga majikan NM. Sigit menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini untuk memastikan keadilan bagi NM.
“Kami berkomitmen untuk melindungi WNI korban TPPO dan terus memperkuat kerja sama penanganan TPPO dengan pemangku kepentingan di wilayah akreditasi,” pungkas Sigit. (Sy)