Pemkot Pontianak Periksa Kelaikan Kendaraan Dinas untuk Jaminan Keselamatan Berkendara

Pj Wali Kota Pontianak Edi Suryanto memantau pelaksanaan uji petik pemeriksaan kelaikan kendaraan dinas milik Pemkot Pontianak. Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak bersama Kepolisian Lalu Lintas melakukan uji kelaikan terhadap seluruh kendaraan dinas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto, didampingi Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, memantau langsung pelaksanaan uji petik kendaraan dinas di depan Kantor Wali Kota Pontianak, Jalan Rahadi Usman, pada Rabu, 15 Januari 2025.

Edi Suryanto menjelaskan bahwa pengecekan ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan surat-surat dan persyaratan lainnya guna mendukung keselamatan berkendara, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 63 Tahun 2024. “Keselamatan petugas tetap yang utama, kita harus memastikan kendaraan dalam kondisi layak. Data menunjukkan, pengadaan kendaraan baru terbatas, sementara pemeliharaan cukup mahal, sehingga perlu ada general check-up untuk jaminan keamanan,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Edi menilai bahwa peremajaan kendaraan dinas sangat penting. Beberapa kendaraan dinas sudah melewati masa penggunaannya, bahkan ada yang masih beroperasi sejak tahun 1997, seperti mobil pemadam kebakaran. “Kondisi beberapa kendaraan sudah cukup tua, dan pengadaan kendaraan baru sangat terbatas dalam beberapa tahun terakhir. Misalnya, kendaraan pemadam kebakaran yang sudah berusia 28 tahun. Ini sangat wajar jika dilakukan peremajaan,” tambahnya.

Kepala Dishub Kota Pontianak, Trisna Ibrahim, mengungkapkan bahwa pemeriksaan kali ini mencakup total 134 kendaraan milik Pemkot Pontianak. Ia juga menjelaskan poin-poin penting dalam SE Nomor 63 Tahun 2024, seperti kelaikan jalan kendaraan bermotor yang mencakup Bukti Lulus Uji Elektronik seperti kartu, stiker, dan sertifikat KIR.

“Uji laik jalan kendaraan bisa dilakukan di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Pontianak di Jalan Khatulistiwa KM 4,2, Kelurahan Batulayang, Kecamatan Pontianak Utara,” kata Trisna. Selain itu, pengendara juga diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dikendarai serta STNK yang masih berlaku. Pengendara juga harus dalam kondisi fisik yang sehat saat berkendara.

Trisna menekankan pentingnya kepatuhan pengendara terhadap peraturan lalu lintas, termasuk penggunaan sabuk pengaman dan mematuhi rambu lalu lintas. “Semua ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya dan mengurangi angka kecelakaan,” katanya.

Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pontianak, Eka Suwarna, memberikan apresiasi kepada Pemkot Pontianak yang berani melakukan pemeriksaan kendaraan dinas untuk keselamatan berkendara. “Kami mengapresiasi langkah Pemkot Pontianak. Ada tiga hal yang diperiksa: fisik kendaraan, kelengkapan administrasi pengemudi, dan kesehatan. Semua itu sangat terkait dengan keselamatan berkendara,” ujar Eka.

Eka menambahkan, meskipun kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat sudah cukup baik, namun keselamatan kendaraan tetap perlu diperhatikan. “Pengendara harus memeriksa kelayakan kendaraan sebelum berkendara, termasuk kondisi rem, lampu sein, ban, dan lainnya,” tutupnya. (*)