HARIAN KALBAR (JAKARTA) – Polri melalui Divpropam kembali memberikan informasi terbaru terkait hasil pelaksanaan sidang KKEP atas kasus dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan anggota kepolisian dalam acara DWP 2024. Sidang yang digelar pada Senin, 13 Januari 2025, ini melibatkan dua terduga pelanggar yang diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan kasus narkoba terhadap dua WNA Malaysia di Jiexpo Kemayoran.
Menurut keterangan resmi yang disampaikan oleh Kabag Penum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si, sidang KKEP terhadap 18 anggota polisi yang terduga melanggar telah berlangsung selama beberapa hari secara simultan dan transparan, dengan pengawasan dari Kompolnas.
“Dalam sidang ini, tiga di antaranya dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH), sementara 15 lainnya dikenakan sanksi demosi selama 5 hingga 8 tahun di luar fungsi penegakan hukum,” kata Kombes Pol Erdi di Jakarta.
Ia menjelaskan, pada sidang KKEP yang digelar di Ruang Sidang KKEP Bidpropam Polda Metro Jaya, terungkap bahwa dua terduga pelanggar, HK dan JA, diduga melakukan penyalahgunaan wewenang saat menangani dua WNA Malaysia yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Proses rehabilitasi tidak dilakukan sesuai prosedur Tim Asesmen Terpadu (TAT), dan terdapat dugaan permintaan uang sebagai imbalan untuk pembebasan para pelaku.
“Sidang yang dipimpin oleh Ketua Komisi AKBP Drs. Gunawan, S.H., M.H. ini memutuskan pelanggaran etik terhadap kedua terduga. Pelanggar HK dikenakan sanksi berupa permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri, serta kewajiban mengikuti pembinaan rohani dan pengetahuan profesi selama satu bulan. Selain itu, pelanggar dijatuhi mutasi bersifat demosi selama 8 tahun dan penempatan pada tempat khusus selama 30 hari,” terang Kombes Pol Erdi.
Ia menambahkan, untuk kedua terduga pelanggar, sidang memutuskan sanksi etik yang dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dalam keputusan ini, pelanggar juga diwajibkan mengikuti pembinaan profesional dan mental. Sementara itu, sanksi administratif berupa mutasi demosi selama 8 tahun dan penempatan di luar fungsi penegakan hukum juga dijatuhkan.
“Atas putusan tersebut, salah satu pelanggar mengajukan banding. Proses pemeriksaan dan sidang etik ini akan terus berlangsung untuk memastikan penegakan disiplin yang adil dan transparan di lingkungan Polri,” tuturnya.
Kabag Penum Ropenmas Divhumas Polri itu menegaskan, Polri berkomitmen untuk terus menegakkan kode etik dan profesionalisme dalam institusi, dengan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang merusak citra kepolisian RI. “Proses hukum dan sanksi yang diterapkan akan terus dipantau untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi,” pungkasnya. (*)