DPRD Sekadau Gelar Paripurna, Fraksi-fraksi Berikan Pemandangan Umum Terkait 3 Raperda

Paripurna Pemandangan umum fraksi - fraksi di DPRD terhadap 3 Raperda usulan Eksekutif Pemda Sekadau. Foto A.Lintang.

HARIAN KALBAR (SEKADAU) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau menggelar rapat paripurna pada Senin, 13 Januari 2025, untuk mendengarkan pemandangan umum fraksi-fraksi terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Ketiga Raperda yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Sekadau adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, serta Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat.

Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sekadau, Hermanto, bersama wakil ketua, Handi dan Djefrai Raja Tugam, serta dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sekadau, M. Isa.

Bacaan Lainnya

Secara umum, tujuh fraksi di DPRD Sekadau menyatakan dukungannya terhadap rancangan Perda yang diusulkan. Namun, beberapa fraksi memberikan catatan dan pertanyaan terkait substansi materi dalam Raperda tersebut.

Juru bicara Fraksi PAN, Agus Tinus Atang, menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik rancangan perda, namun mengingatkan agar dalam regulasinya diperhatikan beberapa hal penting, khususnya terkait Raperda Penanaman Modal. Fraksi PAN berharap agar Pemerintah Daerah lebih berhati-hati dalam penerapan prinsip kehati-hatian dan memperhitungkan dampak lingkungan serta sosial dari penanaman modal.

“Kami mendukung Raperda Penanaman Modal, namun dalam pelaksanaannya, penting untuk memperhitungkan dampak lingkungan dan sosial,” ungkap Agus.

Terkait Raperda Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Fraksi PAN juga menekankan pentingnya akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas, terutama dalam bidang pendidikan. “Kami berharap kebutuhan penyandang disabilitas dapat terealisasi dengan baik,” tambahnya.

Sementara itu, Juru Bicara Fraksi Gerindra, Berndus Mohtar, menyampaikan dukungannya terhadap Raperda Penyandang Disabilitas. Ia menegaskan bahwa penyandang disabilitas berhak mendapatkan hak yang sama dengan orang lain.

“Fraksi Gerindra mendukung penuh Raperda ini. Penyandang disabilitas harus mendapatkan hak yang setara dengan warga negara lainnya,” tegas Mohtar.

Fraksi Gerindra juga memberikan masukan terkait Raperda Penanaman Modal dan Investasi, dengan menyoroti pentingnya sumber daya alam yang mempengaruhi investasi. Mereka menekankan agar prinsip investasi mempertimbangkan dampak jangka panjang.

“Investasi harus mempertimbangkan dampak jangka panjang, terutama terkait sumber daya alam yang ada,” tambah Mohtar.

Fraksi Gerindra juga menyarankan agar penyusunan Raperda Penyandang Disabilitas dilakukan dengan teliti untuk menghindari potensi masalah dalam implementasinya, serta memperhatikan regulasi yang ada untuk memastikan keberlanjutan investasi dan kesejahteraan masyarakat.

Direncanakan, pada Selasa, 14 Januari 2025, Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau akan memberikan jawaban terhadap pemandangan umum yang disampaikan oleh fraksi-fraksi dalam rapat paripurna tersebut. (A.Lintang)